BERITARADIO.COM - Satreskrim Polresta Bandung menangkap tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di indomaret, Kecamatan Paseh dan Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Pelaku ditangkap setelah enam hari menjadi buronan polisi.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada 2 Januari 2021 pukul 22.10 dan 22.35.
Diketahui pelaku berjumlah dua orang, yaitu ADK dan Falah. Sebelum melancarkan aksinya kedua pelaku tersebut memantau kondisi indomaret dengan cara berkeliling.
"Jadi tersangka ini keliling dulu atau patroli menggunakan sepeda motor sambil memantau indomaret mana yang kira-kira kondisinya sepi," kata Hendra saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin 11 Januari 2020.
Setelah mendapati sasaran Indomaret yang sepi, tersangka langsung masuk dan mengancam pegawai Indomaret menggunakan sebilah golok.